Kamis 30 Apr 2020 00:51 WIB

BRI Beri Keringanan Rp 1,9 Triliun bagi Nasabah KUR

Keringanan kredit disesuaikan dengan kemampuan pembayaran nasabah KUR.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Perajin UMKM membuat kursi dengan bahan kayu aloy.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar/
Perajin UMKM membuat kursi dengan bahan kayu aloy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan restrukturisasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 125 ribu nasabah dengan nilai pinjaman sebesar Rp 1,9 triliun hingga pertengahan April 2020. Adapun keringanan kredit tersebut disesuaikan dengan kemampuan pembayaran masing-masing nasabah KUR.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, restrukturisasi yang diberikan BRI dilakukan dengan tujuan membantu dan meringankan beban nasabah akibat pandemi virus corona.

“Dampak Covid 19 bagi nasabah KUR masing-masing pelaku usaha bervariasi maka disesuaikan pembayaran,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (29/4).

Menurutnya, skema restrukturisasi yang telah disiapkan BRI beragam. Di antaranya perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali, penundaan angsuran pokok, perubahan skema kredit serta penyesuaian cara angsuran sesuai hasil penilaian bank terhadap penurunan usaha debitur.

“BRI juga mencatat banyak para pelaku UMKM yang berupaya memenuhi kewajibannya secara normal meskipun usaha mereka mengalami penurunan,” ucapnya.

Sebelumnya pemerintah memberikan bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan pada debitur UMKM yang mengakses KUR dan kredit ultra mikro. Kemudian cicilan bunga KUR akan dibebaskan selama tiga bulan pertama dan tiga bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh. Adapun kebijakan restrukturisasi kreditberdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 berlangsung paling maksimal satu tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement