REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pada Kamis (30/4), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban yakni Novel Baswedan.
Dalam persidangan, Novel mengaku sempat menghubungi mantan kapolri Jenderal Tito Karnavian sesaat setelah diserang dengan cara disiram air keras di sekitar rumahnya. Novel pun mendapat respon dari Tito Karnavian atas insiden tersebut.
"Pada saat saya diserang, saya hubungi Pak Kapolri, Pak Tito Karnavian, dan kemudian beliau menyampaikan akan perintahkan staf jajarannya untuk merespon," kata Novel kepada majelis hakim.
Usai melaporkan insiden penyiraman air keras ke Tito, Novel kemudian dihubungi oleh mantan kapolda Metro Jaya, Komjen M Iriawan. Tak lama kemudian, Iriawan langsung menemui Novel Baswedan.
"Tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro pada saat datang pertama kali, datang Pak Kapolda Metro, Pak M Iriawan, rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo,” terangnya.
“Apa yang disampaikan Pak kapolda (M Iriawan)?,” tanya Hakim.
“Beliau menyesalkan yang sudah terjadi seperti merasa kecolongan dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian dia sebut, 'jangan-jangan ini jenderal'. Kurang lebih begitu,” ungkap Novel.
“Ada lagi yang disampaikan Pak Kapolda?,” tanya Hakim lagi.
“Pak Kapolda menyampaikan akan segera melakukan penelusuran,” jawab Novel.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa salah satu terdakwa dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette mendapat cairan asam sulfat untuk melukai Novel Baswedan. Cairan itu diambil Rahmat usai melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Rahmat membawa asam sulfat itu ke rumahnya untuk kemudian menuangkan ke dalam mug bewarna loreng hijau. Asam sulfat itu kemudian ditambahkan dengan air.
Dalam kasus ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.
Kedua terdakwa yang merupakan polisi aktif tersebut melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.