REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengaku tak mempersoalkan langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Pejabat (Pj), pelaksana tugas ( Plt) dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah. Dalam SE tersebut, penjabat bisa melakukan mutasi maupun memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, SE tersebut tak masalah sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah. "Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas," kata Guspardi dalam keterangannya Rabu (21/9/2022).
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat. "Artinya ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Melalui SE ini Mendagri juga memberikan izin kepada Pj, Plt dan Pjs untuk melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi. Tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien. Tetapi mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun begitu untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini dikeluarkan kepada Pj, Plt,dan Pjs dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangannya dengan kepala daerah definitif," jelasnya.
Kendati demikian Mendagri tetap harus melakukan pengawasan guna mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pj kepala daerah dalam menyikapi dikeluarkannya SE Mendagri yang ditandatangani tanggal 14 September 2022 ini. Ia menilai SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang rigid.
"Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan. Perlu dicatat masa jabatan Pj kepala yang dijabat cukup panjang (sekitar dua tahun) dikarenakan keserentarakan pilkada pada November 2024. Berbeda dengan PJ kepala daerah pada waktu yang lalu yang menjabat dalam waktu relatif singkat (2-3 bulan)," tutur Guspardi.