Jumat 01 May 2020 11:22 WIB

Jabar Dapat Kuota 937.511 untuk Program Kartu Prakerja

Sampai hari ini perusahaan yang terdampak Covid-19 itu sebanyak 1.605

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Kartu Prakerja
Foto: Dok. Pint
Kartu Prakerja

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK karena pandemi Covid-19 untuk mengikuti Program Kartu Prakerja. Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi, 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja.

"Sampai hari ini perusahaan yang terdampak (Covid -19) itu sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041," ujar  Agus dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/4).

Baca Juga

Menurut Agus, yang sudah masuk ke Disnakertrans Jabar dan melengkapi by name by address 49.503 pekerja. Untuk pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK, ia menyarankan untuk bisa ikut mendaftar kepada Program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja, kata dia, berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. "Kuota Jabar untuk Program Kartu Prakerja mencapai 937.511," katanya.

Agus mengatakan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar. Disnakertrans Jabar pun, kata dia, menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut.

"Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi," katanya.

Selain itu, kata Agus, Disnakertrans Jabar sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

"Intinya, seluruh kebijakan perusahan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement