REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat 26.820 tenaga kerja di Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2024. Mereka yang terkena PHK mayoritas bekerja di sektor industri manufaktur.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, laporan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sepanjang tahun 2024 sebanyak 26.820 orang. Kasus PHK terbanyak berada di industri besar di wilayah Cikarang, Bekasi, Karawang.
Di Bekasi yang terkena PHK mencapai 2.965 orang, Karawang 3.138 orang, Kota Bekasi 4.346 orang. "Kebanyakan industri manufaktur seperti garmen dan tekstil," ujar Firman, Selasa (21/1/2025).
Firman mengatakan selain itu di wilayah Kabupaten Bogor mencapai 1.294 orang. Kabupaten Bandung Barat 991 orang, Kota Bekasi ada 846 orang. Kabupaten Subang sebanyak 663 orang, Kabupaten Purwakarta 560 orang.
Sedangkan di Kabupaten Bandung sebanyak 556 orang, Kota Bandung 377 orang dan Kabupaten Cirebon 208 orang. Firman menyebut kasus PHK tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. "Masih ada dampak pandemi tahun 2023," kata dia.
Pada tahun 2023 angka PHK mencapai 54.131 orang dengan mayoritas bekerja di sektor barang dan jasa, aneka industri, dan barang konsumsi lainnya. Angka PHK yang tinggi akibat dampak pandemi Covid-19. "Kalau dibandingkan dengan 2024 jumlah (PHK) menurun," kata dia.