Jumat 01 May 2020 14:10 WIB

Plat KH tak akan Dikenai Denda Pajak

Kebijakan ini berlaku terhitung 2 Mei-31 Juli 2020 mendatang.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ilustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan baru, yakni menghapuskan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah setempat atau berplat KH. "Untuk itu, kami harapkan masyarakat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemprov ini dan segera membayar kewajibannya tanpa adanya denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinoor saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya berdiskusi dengan pimpinan, agar dalam kondisi saat ini dapat mengambil langkah-langkah yang bisa meringankan beban masyarakat, namun mereka juga tetap tertib memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan seperti ini bisa dilakukan pemprov, sehingga akhirnya dibuatlah pergub tentang penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, bagi kendaraan bermotor terdaftar di Kalteng atau berplat KH. "Dalam pengambilan kebijakan ini, juga sekaligus mengimbau plat non KH agar bisa segera beralih ke plat KH," ungkapnya.

Kebijakan ini berlaku terhitung sejak 2 Mei-31 Juli 2020 mendatang. Diharapkan semua pihak bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan denda pajak kendaraan bermotor.