REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan secara parsial. Hanya 17 kecamatan di daerah itu yang menerapkan PSBB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Zen mengatakan, seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya akan diawasi meski PSBB dilakukan secara parsial. Menurut dia, akan terdapat pos siaga di seluruh kecamatan.
"Tapi akan lebih difokuskan di 17 kecamatan. Kita sudah koordinasi dengan TNI dan Polri," kata dia, Selasa (5/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 17 kecamatan yang diterapkan PSBB di Kabupaten Tasikmalaya adalah Ciawi, Kadipaten, Pagerageung, Rajapolah, Cisayong, Manonjaya, Cineam, Cipatujah, Cikalong, Culamega, Pancatengah, Singaparna, Salawu, Mangunreja, Karangnunggal, Padakembang, dan Sukarame. Selain itu, Zen menambahkan, selama PSBB juga akan dibentuk pos pembatasan di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan untuk membatasi lalu lintas orang dan barang yang keluar masuk Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut dia, pembatasan-pembatasan dalam PSBB sudah dilaksanakan sejak sebulan lalu di Kabupaten. Dengan penerapan resmi PSBB, pihaknya hanya melakukan pengetatan. Ia berharap, pererapan PSBB bisa mempercepat penanganan Covid-19.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menyiapkan 40 ribu lebih alat uji cepat atau rapid test. Rapid test itu akan disebar ke seluruh wilayah Jabar. Setiap ada orang dari zona merah yang memiliki gejala Covid-19, akan dilakukan tes.
"Tes itu dengan segala perhitungan. Tidak sembarangan rapid test," kata dia.
Namun, Zen menilai, yang penting semua orang harus jujur mengenai riwayatnya. Hal itu menjadi modal yang penting untuk penanganan Covid-19. Sebab, pandami Covid-19 akan semakin parah jika masyarakat tak jujur ketika diperiksa.
"Misalnya dia dari zona merah dan pernah berinteraksi dengan pasien terpapar, tapi tak mengaku. Itu bahaya, apalagi kalau dia tanpa gejala. Karena itu, dimohon semua untuk jujur," kata dia.