Rabu 06 May 2020 21:04 WIB

Modus Baru Pemudik di Tengah Larangan Mudik Kala Pandemi

Pemudik mengambil beragam cara untuk bisa tetap bisa mudik kala pandemi Covid-19.

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Nawir Arsyad Akbar

Polisi menemukan modus baru masyarakat yang tetap memaksa mudik pada masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu modusnya adalah masyarakat yang nekat mudik masuk ke dalam truk molen pengaduk semen untuk mengelabu petugas.

Baca Juga

"Petugas di lapangan menemukan modus baru masyarakat yang ingin mudik yaitu ada yang masuk ke bagian pengaduk semen pada truk molen, masuk bagasi pada kendaraan roda empat, melewati jalan arteri maupun jalan tikus, dan ada beberapa truk yang dimodifikasi untuk mengangkat orang. Itu cara mereka untuk memanipulasi agar petugas tidak melihat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers di BNPB melalui akun Youtube, Rabu (6/5).

Kemudian, ia menambahkan adapun travel ilegal yang menyediakan jasa bagi pemudik. Lalu, Polda Metro Jaya (PMJ) sudah mengamankan 15 mobil travel dengan 15 pengemudi dan 113 orang. Semua sudah dilakukan pemeriksaan. 

"Kami berikan sanksi pada penumpangnya untuk kembali ke rumah masing-masing.  Sedangkan pengemudi kami berikan pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya dengan hukuman dua bulan di penjara dan denda Rp 500 ribu," kata dia.

Hingga hari ke-11 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, tercatat ada sebanyak 28.093 kendaraan pribadi, umum, dan roda dua yang tetap mencoba untuk melakukan perjalanan mudik. Petugas pun meminta kendaraan-kendaraan itu untuk putar balik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adisaputra mengatakan, yang paling banyak yang melakukan penindakan adalah Polda Metro Jaya dengan jumlah 1.093 kendaraan. "Sampai hari ke-11 terdapat total 28.093 kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan roda dua diminta untuk putar balik ke DKI Jakarta mengingat terindikasi kuat akan melaksanakan kegiatan mudik," katanya.

Kemudian, ia menjelaskan, 28.093 kendaraan yang diminta untuk putar balik terdiri atas berbagai wilayah atau polda. Antara lain, PMJ sebanyak 1.093 kendaraan, Polda Jabar 365 kendaraan, Polda Jatim 481 kendaraan, Polda DIY 22 kendaraan, Polda Banten 206 kendaraan, Polda Lampung 61 kendaraan, dan Polda Jateng 137 kendaraan.

Asep mengimbau masyarakat agar mematuhi dan menaati kebijakan larangan mudik serta terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical maupun sosial distancing. "Semua ini demi kesehatan kami bersama," ucapnya.

Berbicara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak menampik, seluruh moda transportasi akan mulai dioperasikan kembali pada Kamis (7/5) esok. Namun, dia menegaskan, angkutan umum masih tak diperbolehkan untuk mengangkut pemudik keluar dari Jakarta.

Menurut dia, jika hal tersebut masih didapati pihaknya, izin perusahaan angkutan umum itu akan dicabut. “Kalau angkutan dari sisi Dishub DKI akan kita hentikan operasionalnya. Izinnya akan dicabut jika kendali perusahaan itu ada di Dishub,” ujar dia ketika dihubungi Republika, Rabu (6/5).

Tetapi, jika nyatanya perusahaan tersebut memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Darat, seperti angkutan antar kota, pihaknya akan mengusulkan pada Dirjen untuk memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.

Dia menambahkan, aturan yang tertuang dalam PM No 25 Tahun 2020 itu juga sejalan dengan SE No 4 Tahun 2020 terkait edaran ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, menurut dia, pelarangan mudik masih akan dilakukan.

“Sampai sekarang kan penumpang nekat, masih kita putar balikan saja. Mulai besok, kalau ada yang nekat akan ada penegakan hukum. Jadi kita tetap mengacu pada PM 25 Tahun 2020,” tutur dia.

Dia tak menampik, pemberlakuan transportasi pada aturan baru itu masih dibatasi pada beberapa pihak terkait saja. Utamanya orang yang bekerja di lembaga pemerintahan dan yang yang menyelenggarakan penanganan Covid-19.

“Yang dilonggarkan adalah sektor pertahanan keamanan, layanan kesehatan, dan pendukung layanan dasar lainnya. Untuk mempengaruhi kondisi ekonomi,” ungkap dia.

Sambung dia, selain pengecualian pada orang yang bekerja di sektor utama penanganan Covid-19, izin pada orang sakit dan pelajar atau pekerja Indonesia di luar negeri yang akan kembali, juga dibebaskan dari aturan itu. Terkait operasional bus antarkota, kata dia, masih dilarang untuk dioperasikan. Bahkan, ia mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima petunjuk terkait itu.

photo
Penghentian sementara mulai 24 April - 31 Mei - (Republika)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement