Kamis 07 May 2020 21:37 WIB

Polisi Awasi Penyaluran Bansos

Penyaluran bansos diawasi agar tepat sasaran.

Warga penerima manfaat bantuan sosial tunai difoto petugas di Kantor Pos Serang, Banten, Rabu (6/5/2020). Bansos berupa uang tunai Rp600 ribu per KK per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dampak pandemi COVID-19 selama tiga bulan ke depan
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Warga penerima manfaat bantuan sosial tunai difoto petugas di Kantor Pos Serang, Banten, Rabu (6/5/2020). Bansos berupa uang tunai Rp600 ribu per KK per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dampak pandemi COVID-19 selama tiga bulan ke depan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri untuk membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial di wilayah agar tepat sasaran. Jangan sampai penyaluran terjadi pemotongan dana atau tidak sampainya bantuan sosial kepada masyarakat.

Menurut Kabareskrim, perlu diantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan kampanye melalui bantuan sosial dan lainnya akibat mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020. "Tindak tegas pelaku hoaks yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," ujar Komjen Pol Sigit melalui siaran pers, Kamis.

Baca Juga

Selain itu, pihaknya juga meminta Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri agar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi secara ketat hal-hal yang berpotensi menularkan COVID-19.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata jenderal bintang tiga itu.

Secara terpisah, Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihak kepolisian ikut memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tikus guna mencegah masyarakat yang ingin mudik. Pasalnya, Pemerintah telah melarang mudik sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. Pada tanggal 8 sampai 31 Mei kepada pelanggar bisa dikenai sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” kata Ferdy.

Di samping itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini mengatakan bahwa tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan berbagai kegiatan selama masa pandemi Covid-19 seperti tim subsatgas ekonomi sudah melakukan kegiatan sebanyak 30.467 kegiatan.

“Monitoring bahan pokok ada 16.972 giat, pengawasan alat kesehatan ada 4.116 giat, dan penindakan sebanyak 19 giat. Totalnya 30.467 kegiatan,” kata Ferdy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement