REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Puncak dan Cianjur. Beleid yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 tersebut sempat diartikan sebagai penegasan pemerintah pusat bahwa DKI Jakarta tetap diproyeksikan sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Padahal sebelumnya, ibu kota negara diputuskan pindah ke kawasan Kalimantan Timur.
Proyeksi DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara diatur dalam Pasal 9a dan Pasal 21 Perpres tersebut. "Mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional," bunyi penggalan pasal 9. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa wilayah perkotaan di sekitar DKI Jakarta didorong untuk mendukung kegiatan perkotaan inti.
Pihak Istana Kepresidenan lantas buka suara terkait hal itu. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Perpres Nomor 60 Tahun 2020 hanya membahas mengenai tata ruang wilayah Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur. Berdasarkan aturan, ujarnya, beleid ini harus ditinjau setiap lima tahun.
"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibukota Negara atau tidak," ujar Pramono, Jumat (8/5).
Mengenai penyebutan bahwa DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, Pramono punya penjelasannya. Pengaturan pola ruang DKI Jakarta, menurutnya, tentu masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara saat ini.
"Karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan," jelasnya.
Artinya, ujar Pramono, pengaturan tata ruangnya pun harus memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan.
Dalam Perpres nomor 60 tahun 2020 tersebut, penjelasan mengenai DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan juga disebut di Pasal 21. Dalam pasal tersebut disebut bahwa fungsi DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik, pusat perdagangan dan jasa skala internasional-nasional-regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, hingga pusat pelayanana olahraga skala internasional-nasional-regional.
Selain itu disebut bahwa DKI Jakarta berperan sebagai pusat pelayanan kesehatan skala internasional-nasional-regional, pusat kegiatan industri kreatif, hingga pusat pelayanan transportasi laut dan udara internasional. DKI Jakarta juga berfungsi sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.