Sabtu 09 May 2020 02:27 WIB

KPK Dalami Pengakuan Taufik Hidayat

Taufik Hidayat pada Kamis (7/5), bersaksi dalam persidangan terdakwa Imam Nahwari.

Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih lanjut fakta persidangan perihal pengakuan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 Taufik Hidayat yang menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menpora Imam Nahrawi. Pengakuan itu diungkapkan Taufik dalam persidangan, Kamis (7/5).

"Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain.

"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Ali.

Menurut dia, pengakuan para saksi termasuk dari Taufik tersebut nantinya juga akan dirangkai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari analisis yuridis dalam surat tuntutan.

"Oleh karenanya, seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU nanti akan rangkai di bagian analisis yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan Majelis Hakim," ungkap Ali.

Sebelumnya, Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi. "Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5).

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang dilakukan melalui sarana video conference, Taufik berada di kediamannya sedangkan Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (rutan) KPK, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy. Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.

Ucok lalu mengambil uang Rp1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima. Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu lalu menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru. Kemudian uang Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik kepada Imam melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement