Jumat 08 May 2020 23:57 WIB

KPK Dalami Soal Taufik Hidayat Jadi Kurir Uang Imam Nahrawi

KPK akan dalami pengakuan Taufik Hidayat jadi kurir uang Imam Nahrawi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengakuan mantan pebulu tangkisTaufik Hidayat yang menjadi perantara suap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.  Diketahui, dalam persidangan Imam Nahrawi, Rabu (6/5) lalu, Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang Nahrawi. 

Saat itu Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lain untuk mendalami fakta tersebut. Menurut Ali, keterangan Taufik seorang tidaklah cukup.

Baca Juga

"Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

Ali menuturkan, pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi tersebut nantinya saling bersesuaian satu sama lain. Setelah itu, bila  ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tam menutup kemungkinan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Atas dasar tersebut, kata Ali, KPK belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Taufik akan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," ujarnya.

"Oleh karenanya seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) nanti akan rangkai dibagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," tambahnya.

Dalam persidangan Taufik mengaku hanya diminta tolong. "Saya hanya dimintai tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5).

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sidang dilakukan melalui sarana video conference, Taufik Hidayat berada di kediamannya sedangkan Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (rutan) KPK, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy. Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.

Ucok lalu mengambil uang Rp1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima. Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu lalu menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru.Kemudian uang Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik kepada Imam melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement