Senin 11 May 2020 14:14 WIB

Pemerintah Nilai PSBB Berhasil Redam Penularan Covid-19

pemerintah klaim PSBB berhasil menurunkan penularan Covid 19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.
Foto: Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah memberikan perbaikan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, kemajuan terlihat di nyaris semua daerah yang menerapkan PSBB.  

Doni mencontohkan, di wilayah DKI Jakarta misalnya, terjadi penurunan laju penambahan kasus harian. Pada 5 April 2020, ujarnya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di ibu kota berkontribusi terhadap 50 persen atau separuh jumlah keseluruhan kasus nasional.

Baca Juga

"Setelah dilakukan PSBB, dan pada tanggal 5 Mei lalu, terjadi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi menjadi 39 persen dari nasional," jelas Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (11/5).

Kendati begitu, Pulau Jawa masih menjadi episentrum penyebaran Covid-19 sampai saat ini dengan jumlah kasus mencapai 70 persen dari total kasus nasional. Sementara jumlah pasien yang meninggal di Pulau Jawa mencapai 82 persen dan pasien sembuh mencapai 59 persen dari total kasus nasional.

Pemerintah, ujar Doni, berharap inisiatif kepala daerah terutama yang wilayahnya mencatatkan peningkatan kasus positif secara signifikan agar segera mengajukan status PSBB kepada Menteri Kesehatan. Menurutnya, PSBB merupakan langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pencegahan penularan secara masif.

"Agar tidak terjadi 'ping pong' antar daerah, di mana ada satu daerah yang sudah menurun, sudah sangat berkurang, lantas akan bisa kembali lagi mana kala ada perubahan mobilisasi masyarakat," katanya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement