REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak empat warga di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penolakan jenazah diduga terpapar covid-19 yang hendak dikuburkan. Seperti diketahui sebelumnya ambulans yang membawa jenazah tersebut sempat diadang oleh belasan orang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan keempat orang berinisial BN, DK, AC dan IR memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi penolakan tersebut. Menurutnya, mereka melakukan aksi tersebut sebab jenazah yang hendak dikuburkan akan menularkan virus Covid-19.
"Kita lihat perannya, ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau dan sempat mendorong petugas kesehatan," ujarnya, Senin (11/5).
Menurutnya, jenazah yang hendak dikuburkan tersebut sudah dilakukan pemulasaraan sesuai protokol kesehatan. Ia menambahkan, polisi tidak menahan para tersangka sebab bersikap kooperatif. "Kita tidak lakukan penahanan yang bersangkutan kooperatif dan situasinya Covid-19," katanya.
Hendra mengatakan pihaknya menjerat pasal 212 dan pasal 214 KUHPidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kami berharap masyarakat tidak ada lagi melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman," katanya.