REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap salah seorang warga di jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari berinisial Mz (34), karena diduga telah menanam pohon ganja di dalam pot bunga di halaman rumahnya. Pihak Kepolisian Daerah Sultra menangkap MZ dirumahnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Polisi M Eka Faturrahman di Kendari, Senin (11/5), membenarkan telah membekuk Mz, yang juga adalah kader Partai Gerindra Kota Kendari itu dengan barang bukti pohon tanaman ganja yang setinggi dua meter.
Pohon ganja berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di pekarangan rumah. Selain pohon ganja, aparat juga menemukan sejumlah linting dan sejumlah biji ganja, baik yang sudah disemaimaupun yang masih dalam kemasan.
Mz, dihadapan polisi mengaku, pohon ganja itu dibeli secara daring di Aceh melalui komunitasnya, sejak duduk di bangku SMP, Mz telah mengisap barang haram itu. Menyebabkan dirinya sudah ketagihan, dalam sehari Mz bisa menghabiskan tujuh buah linting, dan terkadang pula dikonsumsi bersama telur dan mi instan.
Akibat perbuatannya, Mz dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Hingga berita ini dibuat, Mz langsung digelandang di Mapolda Sulawesi Tenggara dengan barang bukti yang disita aparat.