Selasa 12 May 2020 16:49 WIB

Makan Daging Babi Sebab tak Tahu, Apa Hukumnya dalam Islam?

Hukum dasar makan daging bagi dengan sadar adalah haram.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Hukum dasar makan daging bagi dengan sadar adalah haram. Ilustrasi penangkapan pedagang daging babi yang disulap seolah daging sapi.
Foto: dok. Istimewa
Hukum dasar makan daging bagi dengan sadar adalah haram. Ilustrasi penangkapan pedagang daging babi yang disulap seolah daging sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peredaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terbongkar setelah polisi menangkap pelaku penjual daging babi tersebut. Selama beroperasi hampir satu tahun, pelaku telah menjual kurang lebih puluhan ton daging babi. 

 

Baca Juga

Hal ini tentu merugikan masyarakat, khususnya umat Muslim. Sebab, di dalam Islam daging babi termasuk makanan yang diharamkan. 

 

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan Alquran secara jelas menyatakan bahwa haram mengonsumsi daging babi. Hal itu di antaranya dinyatakan dalam surat al-Baqarah ayat 173 dan dalam surat Al Maidah ayat 3. Pada kedua ayat tersebut secara tegas dinyatakan, bahwa daging babi itu haram untuk dikonsumsi.  

 

"Jumhur ulama juga bersepakat bahwa keharaman terhadap babi tidak terbatas pada mengkonsumsi dagingnya, tetapi juga pada memanfaatkan seluruh bagian dari babi, seperti memanfaatkan kulitnya, bulunya, tulangnya, dan lain-lain dari tubuh babi tersebut," kata Kiai Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (12/5). 

 

Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang tertipu saat membeli daging sapi yang ternyata daging babi. Salah satu kasusnya seperti yang terjadi di Bandung itu, di mana daging babi dibuat seolah menyerupai daging sapi. Sehingga, konsumen tidak mengetahui jika yang dikonsumsinya adalah daging babi.

 

Lantas, bagaimana hukumnya jika kita tidak mengetahui bahwa makanan yang kita konsumsi adalah daging babi atau makanan haram?

 

Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat, ini menerangkan perbuatan salah atau melanggar hukum agama karena ketidaktahuan adalah termasuk hal yang dimaafkan. 

 

Karena itu, menurutnya, apabila memakan daging babi karena ketidaktahuan bahwa yang dimakan adalah daging babi, hal itu termasuk sesuatu yang dimaafkan. 

 

"Akan tetapi setelah tahu harus membersihkan mulutnya dari najis babi tersebut. Caranya dengan berkumur dan menggosok gigi," tambahnya.

 

Sementara itu, dia menambahkan bahwa dalam keadaan darurat dan jika tidak makan akan mengakibatkan mudharat, maka tidak dosa baginya untuk makan yang haram, termasuk daging babi. Namun, dengan syarat makanan itu dimakan secukupnya. Ketentuan ini dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 173.  

 

Karena itulah, Kiai Miftah mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindakan nakal orang yang berusaha menyerupakan daging babi dengan daging sapi. 

 

Menurutnya, ada beberapa cara mudah untuk membedakan daging sapi dan daging babi. Hal itu di antaranya, dengan periksa warnanya, seratnya, tekstur, lemak, dan aromanya. 

 

Sementara itu, dia juga berharap pengawasan terhadap peredaran produk dan bahan pangan ini lebih ditingkatkan. "Diharapkan aparat terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan pasar dan menindak tegas pihak-pihak yang curang dan nakal," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement