Selasa 12 May 2020 22:30 WIB

Menaker Minta Pengusaha Ajak Kembali Pegawai Usai Pandemi

Kebanyakan pengusaha seperti sektor pariwisata lebih memilih untuk merumahkan.

Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pengusaha untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang terkena dampak Covid-19 jika situasi sudah kembali normal. "Kepada seluruh pengusaha apabila dalam kondisi normal saya berharap semua pengusaha mengajak kembali teman-teman pekerja dan buruh untuk bersama-sama lagi membangun bisnis," kata Menaker Ida dalam konferensi video yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (12/5).

Ida melihat, kebanyakan pengusaha seperti sektor pariwisata lebih memilih untuk merumahkan karyawan dengan alasan tidak mudah mencari tenaga kerja baru. Dia menyebutkan beberapa pengusaha juga sudah menyatakan komitmen untuk kembali mengajak karyawan yang sudah dirumahkan setelah kondisi kembali normal.

Baca Juga

Untuk yang belum berkomitmen melakukan hal yang sama, Menaker Ida kembali berpesan untuk melakukan langkah pemanggilan ulang karyawan yang sudah dirumahkan. Menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total 1.722.958 pekerja mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

Dari angka tersebut, 1.032.960 adalah pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 314.833 adalah pekerja informal yang terdampak.

Tidak hanya membuat banyak orang dirumahkan atau terkena PHK, pandemi juga berdampak kepada pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Menurut Menaker, pengusaha melaporkan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.Hal ini dibuktikan dengan data banyaknya karyawan yang dirumahkan berdasarkan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Karena itu, Menaker meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, SE itu juga membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR, tegas dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh. "Semangat surat edaran itu adalah mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Bila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali tidak menghilangkan kewajiban perusahaan THR Keagamaan dan denda kepada pekerja," tegas Menaker.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement