Jumat 15 May 2020 02:01 WIB

Jika Istri Disamakan dengan Ibu Kandung

Bolehkah menyamakan istri dengan ibu kandung?

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Muhammad Hafil
Jika Istri Disamakan dengan Ibu Kandung. Foto: Menantu dan mertua (Ilustrasi)
Foto: worldtranslation.org
Jika Istri Disamakan dengan Ibu Kandung. Foto: Menantu dan mertua (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Engkau bagiku seperti  punggung ibuku." Kalimat ini pernah diucapkan Aus bin Shamit, suami dari Khaulah bin Tsa’labah. Ungkapan tersebut sebagai bentuk ketidaksukaan Aus bin Shamit terhadap istrinya tersebut. Namun kemudian, Aus menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istrinya.

Khaulah pun menyampaikan masalah ini kepada Rasulullah SAW, dan turunlah ayat 1-4 surah al-Mujadalah [58] yang menegaskan, perbuatan tersebut (menuduh istri sama dengan ibunya), dilarang dalam Islam. Namun, bila suaminya menyesali perbuatannya dan bermaksud kembali kepada istrinya, maka dia wajib memerdekakan seorang budak (hamba sahaya), atau berpuasa, atau memberi makan fakir miskin. Itulah hukum Allah bagi orang-orang yang beriman.

Baca Juga

Peristiwa yang terjadi 14 abad silam itu, hingga kini masih sering terdengar. Tentu saja, dalam konteks yang berbeda pula. Ada yang dimaksudkan sebagai ungkapan ketidaksenangannya terhadap istrinya dan dia menginginkan perceraian. Namun adapula yang bermaksud sebagai pujian atas kecantikan istrinya, yang kecantikannya itu mirip dengan ibunya.

Misalnya, Wahai istriku, kecantikan sangat menawan. Rambutmu hitam dan panjang, bagaikan bidadari dari kahyangan. Kecantikanmu mengingatkanku pada kecantikan ibuku.