Jumat 15 May 2020 15:40 WIB

Polda Jateng akan Sekat 10 Pintu Masuk Jelang Lebaran

Pemudik yang terindikasi masuk ke Jateng akan diputar balik.

Kapolda Jawa Tengah Brigjen Ahmad Luthfi (kiri) berbincang dengan pengendara saat meninjau arus lalu lintas dan penyekatan tol Pejagan-Pemalang di pintu keluar Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (13/5). Polda Jateng akan menyekat 10 pintu masuk pada jelang lebaran tahun ini.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Kapolda Jawa Tengah Brigjen Ahmad Luthfi (kiri) berbincang dengan pengendara saat meninjau arus lalu lintas dan penyekatan tol Pejagan-Pemalang di pintu keluar Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (13/5). Polda Jateng akan menyekat 10 pintu masuk pada jelang lebaran tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengatakan akan melakukan penyekatan di 10 pintu masuk menjelang lebaran 2020. Tujuannya, untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Tengah.

"Jawa Tengah kita lakukan penyekatan di 10 pintu masuk dari mulai Brebes, Cilacap, Purworejo, Klaten, Cilacap, Blora, Magelang, Rembang, Sragen, dan Wonogiri dengan cara kita memutar balikkan arah kepada para pemudik yang terindikasi mereka sebagai pemudik untuk masuk wilayah Jawa Tengah," katanya di Magelang, Jumat (15/5).

Baca Juga

Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan bakti sosial dan mengunjungi dapur umum di Magelang. Ahmad Lutfi menyampaikan, khusus kendaraan barang logistik kebutuhan pokok masyarakat tetap akan diperbolehkan. Apabila masih ada masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik, pihaknya akan melakukan tindakan yang sifatnya berupa imbauan agar yang bersangkutan kembali ke tempat.

"Karena ini patut diwaspadai dan diduga manakala sebagai pemudik dengan status ODP dari wilayah Jakarta," katanya.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mudik tahun ini. Namun demikian, apabila ada masyarakat yang sudah pulang saat ini pihaknya menyarankan untuk melakukan isolasi secara mandiri.

"Agar penyebaran virus corona bisa kita tekan semaksimal mungkin," kata Zaenal.

Menurut dia, secara protokol kesehatan bagi pemudik yang datang dari wilayah-wilayah yang sudah dinyatakan pandemi, maka secara otomatis yang bersangkutan harus diperlakukan secara khusus.

"Mengingat di wilayah yang dinyatakan pandemi ini ada istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pengawasan (ODP), PDP dan sebagainya. Maka tentunya orang tersebut harus mendapat perlakuan khusus. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kita harus berdamai dengan pandemi ini untuk sesuatu yang lebih baik lagi ke depan," katanya.

photo
Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19 - (republika/kurnia fakhrini)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement