REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua warga negara Indonesia saat bekerja di Makau berhasil dipulangkan ke Tanah Air melalui Hong Kong. Dua orang itu, satu orang baru sembuh dari stroke dan satu orang lagi sedang mengandung.
Pemulangan tersebut melalui proses yang tidak mudah. Baik Hong Kong maupun Makau sampai saat ini masih menutup perbatasan bagi masing-masing warga nonresiden.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Jumat (15/5) mengatakan dua pekerja migran Indonesia, yakni Sumiyati yang baru sembuh dari stroke dan Nesa Komalasari yang tengah hamil tujuh bulan akhirnya bisa pulang ke Indonesia, Kamis (14/5).
Kepulangan mereka didampingi seorang staf KJRI Hong Kong untuk selanjutnya diserahterimakan kepada staf Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta. Dari Makau tidak ada penerbangan langsung ke Indonesia sehingga harus melalui Hong Kong.
Namun KJRI tetap harus mengajukan permohonan izin khusus kepada pemerintah Hong Kong agar kedua WNI tersebut boleh melewati perbatasan Makau-Hong Kong yang ditutup selama pandemi. "Tanpa izin khusus yang dikeluarkan kantor Chief of Secretary Hong Kong, para PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut tidak boleh melawati perbatasan Hong Kong karena mereka bukan residen Hong Kong," kata Koordinator Pelayanan WNI KJRI Hong Kong Erwin Akbar.
Dengan bekal surat izin tersebut, kedua PMI itu juga tidak diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Sesuai aturan, semua orang dari luar yang masuk ke Hong Kong wajib karantina selama 14 hari.
Saat ini KJRI Hong Kong juga tengah mengupayakan repatriasi beberapa PMI lain dari Makau. "Para PMI tersebut telah habis masa kontraknya atau terkena PHK, namun kesulitan kembali ke Indonesia karena penutupan perbatasan," kata Erwin.
Selama pengurusan izin ke pemerintah Hong Kong dan Makau berlangsung, KJRI Hong Kong telah memberikan bantuan berupa bahan pokok dan tempat tinggal sementara bagi para PMI tersebut.