Ahad 17 May 2020 06:40 WIB

BPKH Sumbangkan 5.000 Paket Sembako untuk MUI

BPKH juga memberikan bantuan langsung tunai kepada 1.000 dai, ustaz dan imam masjid.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
ketua bpkh Anggito Abimanyu
Foto: republika
ketua bpkh Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan bantuan 5.000 paket sembako kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Paket sembako dibarikan langsung kepada MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta (15/05).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Rahmat Hidayat mengatakan, bantuan 5.000 sembako kepada MUI melalui mitra kemaslahatan seperti Baznas dan Yayasan Baitul Maal, Bank Rakyat Indonesia. 

"Selain paket sembako, BPKH juga memberikan bantuan langsung tunai kepada 1.000 dai, ustaz dan imam masjid yang terdampak secara ekonomi akibat pandemik COVID-19," kata Rahmat melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (16/5).

Rahmat mengungkapkan bantuan tersebut merupakan rangkaian bantuan yang telah dilakukan BPKH sebelumnya. Menurut dia, ermasalahan ekonomi menjadi skala prioritas bagi BPKH dalam memberikan bantuan bagi warga yang terdampak akibat pandemik Covid-19.

"Termasuk dai, ustaz, guru mengaji, dan marbot," ujarnya.

Sementara ketua Satgas COVID-19 Zaitun Rusmin menyatakan, MUI menyambut gembira uluran tangan BPKH tersebut. Semoga apa yang diberikan bermanfaat bagi yang menerimanya.

"Kami senang dengan kepercayaan yang telah diberikan BPKH kepada MUI untuk menunaikan amanah bantuan sembako dan BLT kepada umat yang terdampak COVID-19," katanya.

Bantuan diberikan secara simbolis oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu kepada ketua satgas COVID-19 Zaitun Rusmin dan disaksikan oleh sekretaris satgas COVID-19 Cholil Nafis, Ketua MUI bidang ekonomi Lukman Hakim serta Anggota Badan Pelaksana BPKH Rahmat Hidayat.

Anggito mengatakan, pemberian bantuan ini merupakan bagian dari program kemaslahatan BPKH bersumber dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014. Nilai manfaat atau imbal hasil DAU digunakan sebagai sumber pendanaan bagi kegiatan kemaslahatan yang lingkup kegiatan atau asnaf.

"DAU ini bisa digunakan untuk pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement