REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, akan mempertimbangkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pembahasan proses penggantian antarwaktu (PAW). Evi menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dirinya.
"Saya kira langkah hukum yang diambil Saudara Evi juga akan menjadi salah satu yang akan menjadi bahan pertimbangan kami nanti dalam pembahasan di Komisi II sehingga nanti keputusannya seperti apa," ujar Doli dalam diskusi virtual, Senin (18/5).
Ia menuturkan, Komisi II telah menerima Keppres pemberhentian Evi dari pimpinan DPR pada hari terakhir sebelum reses kali ini. Keppres itu diterbitkan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan tata tertib DPR, Komisi II akan memproses dan membahas Keppres itu yang berujung pada pelaksanaan PAW komisioner KPU. Akan tetapi, kata Doli, Komisi II akan mempertimbangkan gugatan hukum yang ditempuh Evi dalam mengambil keputusan sebagai tindak lanjut Keppres tersebut.
Langkah hukum Evi yang meminta pembatalan Keppres pemberhentian dirinya karena Evi menilai putusan DKPP tidak sah. Di sisi lain, lanjut Doli, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian.
Sementara, menurut dia, selama ini belum ada gugatan terhadap Keppres yang berdasarkan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tersebut. Selain itu, tidak diatur pula dalam undang-undang terkait keadaan jika ada seseorang yang menggugat putusan DKPP ke PTUN.
"Ini yang juga nanti akan menjadi pembicaraan serius kami di Komisi II," kata Doli.
Ia menambahkan, DPR akan mengikuti proses upaya hukum dan sikap pengadilan terhadap gugatan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Di samping itu, kasus ini akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II dalam menyusun draf rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum terkait penyelenggara pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN soal pemecatannya pada pertengahan April. Evi meminta PTUN mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang diterbitkan pada 23 Maret lalu.
Dengan putusan PTUN tersebut, Presiden Joko Widodo bisa mencabut keputusan pemberhentian Evi. Menurut Evi, Keppres diterbitkan merujuk dari putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2019 yang dinilai cacat hukum.
"Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung 'kekurangan yuridis essential yang sempurna' dan 'bertabur cacat yuridis' yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," kata Evi beberapa waktu lalu.