REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Zaenal Abidin pada Senin (18/5). Tersangka kasus gratifikasi bersama-sama Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha, akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sembari menunggu penetapan hari sidang, Zarnal sementara dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Surabaya. "JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (18/5).
Dalam kasus ini, diduga Zaenal bersama-sama dengan H. Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto periode tahun 2010 hingga 2018, sekitar Rp 82.355.853.159
Adapun, peran tersangka Zaenal Abidin yaitu mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.