Rabu 20 May 2020 19:49 WIB

Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Judi Togel

AB nekad mengedarkan kupon judi togel untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI  — Anggota Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi menangkap seorang ibu rumah tangga yang nekad menjadi pengedar judi kupon gelap (togel) selama masa pandemi Covid-19 di Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbarodi mengatakan, seorang ibu rumah tangga berinisial AB (45 tahun) pada Senin (18/5) lalu ditangkap anggota Reskrim Polsek karena menjadi penjual judi kupon di rumahnya.

Wanita itu mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia jadi bandar togel yang dijualnya kepada warga sekitarKelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pelaku AB beralamat di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian hanya bisa menangis dan mengaku memiliki orang anak itu nekad menjadi bandar togel.

Ia butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk menafkahi keluarga karena tidak memiliki suami. Wanita itu ditangkap polisi di rumahnya saat sedang menjalani transaksi judi kupon gelap (togel) dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Kota Baru. 

Selain mengamankan ibu rumah tangga yang telah beberapa bulan menjadi bandar judi togel, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil judi, rekap togel dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita berstatus janda tersebut, pihaknya tengah memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis judi kupon gelap tersebut dan mereka berperan sebagai penjemput setoran judi togel dan penerima setoran dari pelaku.

Pelaku ditangkap dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat, dan pemeriksan sudah lebih enam bulan menjadi bandar togel dengan keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah setiap harinya. 

Pelaku merupakan jaringan judi kupon internasional yang melakukan transaksi di rumahnya. "Kita masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penjudian kupon gelap dan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," kata AKP Afrito, Rabu (20/5).

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement