REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020. Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, protokol kesehatan perlu disusun dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan.
"Seperti apa protokol kesehatan setiap tahapan yang sudah disiapkan, sampai hari ini kan belum ada itu terungkap pada publik," ujar Bahtiar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/5).
Ia mengatakan, arah kebijakan setiap negara termasuk Indonesia ialah new normal atau normal baru dalam tatanan kehidupan di seluruh sektor termasuk politik. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Setidaknya penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak atau physical distancing harus diterapkan dalam melaksanakan setiap tahapan. Menurut Bahtiar, KPU mempunyai cukup waktu menyusun protokol kesehatan guna menghindari penularan Covid-19.
Ia juga mengakui telah berkoordinasi dengan jajaran teknis di KPU terkait persiapan protokol kesehatan tersebut. Selain itu, kata dia, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendagri, siap mendukung penyelenggara pemilu. Termasuk mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Bahtiar menambahkan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Kemudian, KPU kembali menyusun lebih rinci pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.
"Kita mendorong ke sana, ini yang belum clear, belum selesai, sedang disusun. Kami sendiri di Kemendagri sedang menyiapkan bahan untuk mendukung teman-teman KPU," kata Bahtiar.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengusulkan agar Pilkada Serentak digelar 17 Maret 2021 sebagaimana skenario kedua yang disampaikan KPU. Hal ini didasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Penambahannya signifikan hampir mencapai 400 lebih per hari yang terpapar itu, kemudian kita akan lari pada alternatif kedua, Maret 2021, tepatnya 17 Maret 2021," kata Syamsurizal kepada Republika.co.id, Selasa (19/5).
Jika opsi itu yang dipilih maka tahapan pilkada serentak akan dimulai Agustus 2020. Begitu juga jika pada nantinya kondisi tidak berubah, maka sebagaimana yang diatur di dalam Perppu Pilkada, pelaksanaan pilkada serentak bisa ditunda hingga satu tahun, yaitu September 2021.
"Kalau kondisinya tidak juga aman kita akan pakai opsi ketiga ya ini ditunda sampai dengan 29 September 2021, maka tahapannya akan kita mulai Februari," tegas politikus PPP tersebut.
Syamsurizal menegaskan bahwa fraksi PPP setuju dengan alternatif tersebut. Artinya PPP tidak memaksa tahapan Pilkada serentak harus digelar pada Juni mendatang. Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Ia mengusulkan agar sebaiknya pilkada ditunda hingga 2021.
"Kalau Juni ini trennya makin naik, tentu saya mengusulkan di rapat kerja itu ditunda pelaksanaan pilkada yang ditetapkan Perppu 2 Tahun 2020 hingga Tahun 2021," katanya.