Jumat 22 May 2020 16:30 WIB

Pemprov Tolak 976 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Pemprov DKI telah menolak 976 permohonan surat izin keluar masuk Jakarta.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan mengatur lalu lintas di cek point PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5). Lalu lintas jalur Kalimalang mengalami kenaikan volume kendaraan roda dua mencapai 1500 per hari pada H-5 hari raya idul fitri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan mengatur lalu lintas di cek point PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5). Lalu lintas jalur Kalimalang mengalami kenaikan volume kendaraan roda dua mencapai 1500 per hari pada H-5 hari raya idul fitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat hampir seribu atau 976 pengajuan permohonan Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta (SIKM) telah ditolak. Jumlah tersebut berasal dari 2.256 pemohon yang mengurus keperluan SIKM Jakarta jelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, mulai 15 sampai 21 Mei 2020 terdapat 77.894 pengunjung di situs corona.jakarta.go.id yang mengakses layanan perizinan SIKM. Pihaknya terus melakukan penelitian teknis dan validasi.

Baca Juga

"Ada 119 SIKM yang sudah diterbitkan, 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab dan 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui," ujarnya, Jumat (22/5).

Benni menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab, serta kelengkapan berkas persyaratan. Jika.sudah benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment) permohonan SIKM cukup satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui," jelasnya.

Benni menambahkan, permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan. "Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19," ucapnya.

Menurutnya, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam sebelas sektor yang diizinkan untuk beroperasi.

"Kami memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement