Sabtu 23 May 2020 13:50 WIB

Ribuan Napi di Medan Dapat Remisi Idul Fitri

Dari 1.295 warga binaan yang dapat remisi, sembilan di antaranya bebas.

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 1.295 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas I A Medan Frans Elias Nico, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 1.451 warga binaan untuk mendapat remisi, namun baru 1.295 yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga

"Dari total 1.295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya.

Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.Pemberian remisi ini, kata Frans, nantinya akan langsung diberikan oleh Gubernur Sumut atau Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara pada Minggu (24/5).

"Remisi ini akan diberikan setelah siap melaksanakan Shalat Idul Fitri nanti," katanya pula

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement