REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hingga saat ini masih menjalan kereta api luar biasa (KLB) untuk penumpang dengan kepentingan khusus. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020, KAI sudah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni dalam rilisnya, Rabu (27/5).
Meskipun begitu, calon penumpang perlu memperhatikan syarat terbaru setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. KAI saat ini mewajibkan calon penumpangnya untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Joni menegaskan, kebijakan wajib memiliki SIKM juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket sejak H-7 sebelum keberangkatan. “Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkap Joni.
Sebelumnya, Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan pengetatan pengawasan transportasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Adita menegaskan pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
“Hal ini untuk memastikan masyarakat yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ungkap Adita.
Adita mengatakan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Untuk fase pertama dimulai saat menjelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Momor 25 Tahun 2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase kedua pada saat Idul Fitri mulai 24-25 Mei 2020, dan fase ketiga setelah Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya SIKM Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar atau masuk Jakarta.