Rabu 27 May 2020 16:42 WIB

Akibat PSBB, Bank Permata Tutup 112 Kantor Cabang

Bank Permata memprediksi penghentian operasi hanya satu sampai tiga bulan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Dealing Room Global Market Permata Bank di kantor pusat Permata Bank, Jakarta (ilustrasi). PT Bank Permata Tbk menutup sebanyak 112 dari total 311 kantor cabang tidak beroperasi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: Republika/ Wihdan
Dealing Room Global Market Permata Bank di kantor pusat Permata Bank, Jakarta (ilustrasi). PT Bank Permata Tbk menutup sebanyak 112 dari total 311 kantor cabang tidak beroperasi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Bank Permata Tbk menutup sebanyak 112 dari total 311 kantor cabang tidak beroperasi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal kuartal kedua tahun ini. Hal ini akibat pandemi virus corona di Indonesia

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (27/5), Bank Permata menyampaikan, pembatasan kegiatan operasional berdampak tidak lebih dari 25 persen pendapatan perusahaan. "Kami perkirakan jangka waktu penghentian operasional akibat pandemi hanya satu sampai tiga bulan," ungkap laporan keterbukaan tersebut.

Baca Juga

Akibat pandemi, perusahaan tak menampik mengalami penurunan laba bersih sekitar 75 persen pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2020 atau 30 April 2020. Penurunan ini juga disebabkan kualitas kredit yang memberikan tekanan terhadap keuntungan pemegang saham.

"Non Performing Loan rentang waktu Maret-April 2020 berkisar tiga persen sampai lima persen dengan potensi naik akibat pandemi," ungkap Bank Permata.

Sedangkan tingkat kecukupan modal perusahaan pada rentang Maret sampai April 2020 berkisar pada level 15 persen sampai 20 persen. Angka ini tidak berubah dibandingkan dengan masa sebelum pandemi Covid-19.

Kendati demikian, perusahaan masih tetap dapat mempertahankan jumlah karyawannya sebanyak 7.860 orang tanpa mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement