Selasa 09 May 2023 16:55 WIB

DPR Aceh Desak BSI Percepat Perbaikan Sistem agar tak Resahkan Masyarakat

Kendala ini sangat merugikan nasabah karena di Aceh hanya dua yaitu Bank Aceh dan BSI

Red: Lida Puspaningtyas
Warga antre mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/4/2021). Pemerintah Aceh telah memberlakukan peraturan daerah (Qanun) nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan semua perbankan di provinsi yang telah menerapkan hukum Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari itu memiliki unit syariah.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Warga antre mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/4/2021). Pemerintah Aceh telah memberlakukan peraturan daerah (Qanun) nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan semua perbankan di provinsi yang telah menerapkan hukum Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari itu memiliki unit syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Komisi III DPR Aceh Ansari Muhammad mendesak Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh segera mempercepat proses perbaikan sistem agar tak meresahkan masyarakat Aceh.

"Kita minta kepada pihak BSI segera percepat proses perbaikannya, karena masyarakat khususnya di Aceh sudah resah akibat rusaknya sistem BSI ini," kata Ansari Muhammad, di Banda Aceh, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Ansari mengatakan, di Aceh hanya ada dua perbankan saja yaitu BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS), bahkan tidak sedikit masyarakat di tanah rencong hanya memiliki rekening BSI saja. Karena itu, kendala ini sangat merugikan nasabah.

"Karena di Aceh hanya dua yaitu Bank Aceh dan BSI, maka masalah seperti ini sebenarnya tidak boleh terjadi," ujarnya.