REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya sedang mengerjakan respons terhadap rencana undang-undang keamanan yang diajukan China terhadap Hong Kong. Ia mengatakan akan mengumumkan respons tersebut pada akhir pekan ini.
Parlemen China diperkirakan akan menyetujui rancangan undang-undang keamanan yang akan mengurangi status legal Hong Kong. Undang-undang itu mempertanyakan status ekonomi yang dinikmati kota tersebut di bawah undang-undang AS.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump ditanya apakah ia berencana kembali memberikan sanksi ke China atas undang-undang keamanan Hong Kong. Ia juga ditanya apakah berniat untuk membatasi visa mahasiswa dan peneliti dari China.
"Saat ini kami sedang melakukan sesuatu, saya pikir Anda akan sangat tertarik, saya akan membicarakannya dalam beberapa hari ke depan," kata Trump, Rabu (27/5).
Ia kembali ditanya apakah akan kembali menerapkan sanksi. "Bukan sesuatu yang akan dengar, sebelum akhir pekan ini, saya kira sangat kuat," ujarnya.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut. China mengomentari pernyataan itu dengan memperingatkan segala bentuk respons akan mendapatkan balasan.
"Kami tidak menerima intervensi asing dan sebuah tindakan yang salah bila kekuatan luar mengintervensi Hong Kong, kami akan mengambil tindakan balasan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian.
Lijian menegaskan Hong Kong sepenuhnya urusan dalam negeri China. Sebelumnya, juru bicara Gedung Putih Kayleigh McEnany mengatakan ia tidak senang dengan undang-undang keamanan yang diajukan China. "Sulit untuk melihat bagaimana Hong Kong tetap menjadi pusat keuangan bila China ambil alih," kata McEnany.