REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) membantu penyelenggara pemilu menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020. Pemda harus menyosialisasikan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara pemilu, terutama menyosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam siaran persnya, Kamis (28/5).
Ia mengatakan, sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi. Menurutnya, pesta demokrasi kali ini juga bagian dari salah satu bentuk new normal di bidang politik.
Kemendagri juga meminta pemda membantu Komisi Pemilih Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan dan memastikan penyelenggaraan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, pilkada digelar saat Indonesia belum dapat mengendalikan Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud diantaranya wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak atau phsyical distancing. Standar tersebut harus dipastikan dipatuhi oleh semua pihak saat menjalankan tahapan pilkada.
"Kami minta Pemda membantu KPU dan Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan menyosialisasikan Pilkada yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan protokol Covid-19," kata Bahtiar.