Sabtu 30 May 2020 11:57 WIB

UII: Hentikan Intimidasi Kebebasan Mimbar Akademik

Mendikbud diminta jamin kebebasan akademik dalam demokrasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid berkunjung ke kantor Republika, Jalan Warung Buncit, Jakarta, Kamis (23/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid berkunjung ke kantor Republika, Jalan Warung Buncit, Jakarta, Kamis (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Civitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) mengeluarkan pernyataan sikap atas teror yang menimpa Guru Besar UII. Mereka meminta tindakan intimidasi yang memberangus kebebasan mimbar akademik dihentikan.

Rektor UII, Prof Fathul Wahid, mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rektor UII meminta aparat penegak hukum memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku pengintimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil. "Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan," kata Fathul di Ruang Sidang UII, Sabtu (30/5).

Fathul turut meminta Komnas HAM untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia. UII juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik. Hal ini untuk menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi.