Sabtu 30 May 2020 15:29 WIB

JK Perkirakan Kebijakan New Normal Berlangsung Tiga Tahun

Perilaku new normal akan berjalan hingga vaksin Covid-19 ditemukan.

Jusuf Kalla.
Foto: Republika
Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12 Muhammad Jusuf Kalla memperkirakan pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal di Tanah Air bisa berlangsung selama tiga tahun. Oleh karena itu, ia terus mengingatkan masyarakat selalu menyiapkan berbagai kebutuhan kesehatan.

"Berapa lama? Itu minimum tiga tahun," kata dia saat diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju dengan tema The New Normal Indonesia yang dipantau di Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, misalkan vaksin Covid-19 dapat ditemukan pada Februari 2021. Setelah ditemukan maka tahapan selanjutnya ialah produksi vaksin secara massal.

Jika jumlah penduduk dunia saat ini sekitar tujuh miliar maka lima miliar di antaranya harus divaksin. Khusus di Indonesia jumlah penduduknya sekitar 270 juta jiwa maka 250 juta orang harus diberikan vaksin.

"Artinya setelah ditemukan, uji klinis kemudian bikin pabriknya minimal butuh waktu lima bulanan," kata JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut.

Setelah berhasil diproduksi secara massal, maka negara-negara maju seperti Amerika, Inggris dan sebagainya akan memesan lebih dulu. Indonesia sendiri, kata dia, diperkirakan baru bisa mendapat vaksin tersebut akhir tahun 2021 atau kisaran Agustus atau September.

Langkah selanjutnya ialah memikirkan pemberian vaksin secara massal dengan jumlah penduduk yang mencapai 250 juta jiwa dan tersebar di lima pulau besar. JK mencontohkan, rumah sakit hanya bisa memberikan vaksin 100 ribu per hari artinya membutuhkan waktu 2.500 hari. Kalau bisa, akan diupayakan satu juta vaksin dalam satu hari maka butuh waktu sekitar satu tahun.

"Mudah-mudahan bisa sejuta per hari tapi itu bukan pekerjaan gampang," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement