REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung mulai bisa beroperasi setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan. Namun, pergerakan orang selama kegiatan jual beli dibatasi 30 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan mulai dibuka, kemarin ada yang buka (saat PSBB maksimal) tapi belum legal. Kalau sekarang gugus tugas mengijinkan semua toko seperti toko sepatu, tas, kacamata, mebel, alat perlengkapan kantor, listrik elektronik tidak dalam mal dibuka," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat dihubungi, Senin (1/6).
Selama beroperasi, menurutnya toko-toko harus melaksanakan protokol kesehatan yaitu menyediakan pencuci tangan, memakai masker bagi pegawai dan pengunjung, terdapat jarak dan lebih baik memiliki thermo gun. Ia pun menegaskan jika toko-toko yang ada melanggar protokol kesehatan maka sanksi yang diberikan yaitu penyegelan.
"Bagaimanapun ekonomi harus menggeliat, laju pertumbuhan ekonomi turun drop. Intinya ekonomi dan kesehatan harus berjalan beriringan. Dulu fokus kesehatan, tetapi ekonomi berhenti. Sekarang masuk zona kuning artinya ekonomi berjalan tapi bukan dilonggarkan sebebasnya," katanya.