Senin 01 Jun 2020 12:15 WIB

PSBB Dilonggarkan, Pertokoan di Bandung Bisa Beroperasi

Meski pertokoan beroperasi kembali, pergerakan kegiatan jual beli dibatasi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Suasana Pasar Tumpah Punclut, Kota Bandung, cukup ramai meski masih dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ahad (31/5). Rencana pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di Jawa Barat, membawa harapan baru bagi masyarakat untuk kembali beraktivitas
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana Pasar Tumpah Punclut, Kota Bandung, cukup ramai meski masih dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ahad (31/5). Rencana pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di Jawa Barat, membawa harapan baru bagi masyarakat untuk kembali beraktivitas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung mulai bisa beroperasi setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan. Namun, pergerakan orang selama kegiatan jual beli dibatasi 30 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan mulai dibuka, kemarin ada yang buka (saat PSBB maksimal) tapi belum legal. Kalau sekarang gugus tugas mengijinkan semua toko seperti toko sepatu, tas, kacamata, mebel, alat perlengkapan kantor, listrik elektronik tidak dalam mal dibuka," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat dihubungi, Senin (1/6). 

Selama beroperasi, menurutnya toko-toko harus melaksanakan protokol kesehatan yaitu menyediakan pencuci tangan, memakai masker bagi pegawai dan pengunjung, terdapat jarak dan lebih baik memiliki thermo gun. Ia pun menegaskan jika toko-toko yang ada melanggar protokol kesehatan maka sanksi yang diberikan yaitu penyegelan.

"Bagaimanapun ekonomi harus menggeliat, laju pertumbuhan ekonomi turun drop. Intinya ekonomi dan kesehatan harus berjalan beriringan. Dulu fokus kesehatan, tetapi ekonomi berhenti. Sekarang masuk zona kuning artinya ekonomi berjalan tapi bukan dilonggarkan sebebasnya," katanya.

Ia menambahkan, pasar-pasar tradisional di Kota Bandung tetap beroperasi karena sebagian besar menjual kebutuhan bahan pokok. Namun, mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung no 32 tentang PSBB proposional maka pasar dibuka tetap dari pukul 04.00-12.00 WIB ritel pukul 10.00-20.00 WIB dan toko mandiri pukul 10.00-18.00 WIB.

"Manakala ada kerumunan dan melebihi 30 persen akan sanksi. Diiimbau (toko-toko) menjaga kepercayaan pemerintah Kota Banndung, jangan dibuka sebesarnya," katanya.

Sementara itu, Elly mengatakan industri di Kota Bandung sejak PSBB pertama dimulai tetap dibuka sebab memiliki izin dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya mengimbau agar perusahaan menerapkan sistem kerja shift agar karyawan tidak berkerumun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement