REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya digelar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6). Pembacaan dakwaan akan digelar langsung dan terbuka untuk umum.
Kepala PN Tipikor Jakarta, Hakim Yanto mengatakan, persidangan perdana perkara tersebut harus digelar terbuka agar dapat dipantau khalayak. “Sudah diputuskan untuk sidang perkara Jiwasraya itu langsung (tidak daring),” kata Yanto saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (2/6).
Dia menjelaskan, keputusan untuk menggelar sidang perdana kasus Jiwasraya dengan cara langsung, sebetulnya kesepakatan antara otoritas pengadilan, tim penuntutan, dan para pihak terdakwa, Selasa (2/6).
Kata Yanto, mengingat gelaran sidang masih di masa pandemi yang mengharuskan physical distancing, akan ada persoalan prosedur kesehatan. “Jadi nanti, sebelum sidang dimulai, akan ada pengarahan tentang protokol kesehatan,” kata Yanto. Sejak pekan lalu, otoritas peradilan sudah menyiapkan para pengadil dalam perkara tersebut.