Rabu 03 Jun 2020 02:00 WIB

Sidang Perdana Jiwasraya akan Digelar Secara Langsung

Pembacaan dakwaan lada sidang perdana akan digelar langsung dan terbuka untuk umum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya digelar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6). Pembacaan dakwaan akan digelar langsung dan terbuka untuk umum.

Kepala PN Tipikor Jakarta, Hakim Yanto mengatakan, persidangan perdana perkara tersebut harus digelar terbuka agar dapat dipantau khalayak. “Sudah diputuskan untuk sidang perkara Jiwasraya itu langsung (tidak daring),” kata Yanto saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (2/6).

Dia menjelaskan, keputusan untuk menggelar sidang perdana kasus Jiwasraya dengan cara langsung, sebetulnya kesepakatan antara otoritas pengadilan, tim penuntutan, dan para pihak  terdakwa, Selasa (2/6).

Kata Yanto, mengingat gelaran sidang masih di masa pandemi yang mengharuskan physical distancing, akan ada persoalan prosedur kesehatan. “Jadi nanti, sebelum sidang dimulai, akan ada pengarahan tentang protokol kesehatan,” kata Yanto. Sejak pekan lalu, otoritas peradilan sudah menyiapkan para pengadil dalam perkara tersebut.