REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China mengatakan Inggris tak memiliki yurisdiksi dan kedaulatan atas Hong Kong. Beijing pun menyangkal telah melanggar Sino-British Joint Declaration yang ditandatangani dengan Inggris pada 1984. Deklarasi itu memuat kesepakatan pengembalian Hong Kong dari Inggris ke China pada 1987 bersama hak-hak khusus yang menyertainya.
Sanggahan itu terkait dengan diterbitkannya undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong oleh Kongres Rakyat Nasional China (NPC). Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab sempat menyebut bahwa UU itu merusak ketentuan "satu negara, dua sistem".
"Keputusan NPC menetapkan dan meningkatkan kerangka hukum serta mekanisme penegakan (hukum) untuk menjaga keamanan nasional di Hong Kong sepenuhnya urusan internal Cina yang tidak memungkinkan intervensi asing. Kami menyesalkan dan menolak tuduhan Inggris yang tidak beralasan serta intervensi terang-terangan dalam urusan terkait Hong Kong dan urusan internal Cina," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Zhao Lijian dalam sebuah konferensi pada Rabu (3/6), dikutip laman resmi Kemlu China.
Zhao turut menyinggung tentang proses negosiasi serta penandatanganan deklarasi bersama antara Inggris dan China. Menurutnya pokok dari hal itu adalah tentang dimulainya kembali kedaulatan Cina atas Hong Kong. "UU keamanan nasional untuk Hong Kong adalah bagian dari definisi pelaksanaan kedaulatan China. Kebijakan dasar mengenai Hong Kong yang dinyatakan China dalam Joint Declaration adalah pernyataan kebijakan China, bukan komitmen kepada Inggris atau kewajiban internasional seperti yang diklaim beberapa pihak," kata Zhao.
Dia mengungkapkan bahwa setelah Hong Kong kembali ke China, pemerintah mengelola wilayah administratif khusus itu sesuai konstitusi dan undang-undang dasar, bukan deklarasi bersama. Menurutnya ketika China kembali menjalankan kedaulatan atas Hong Kong pada 1997, semua hak dan kewajiban Inggris tuntas. "Anda tidak dapat menemukan satu kata atau pasal pun dalam deklrasi bersama yang memberikan tanggung jawab terkait Hong Kong kepada Inggris setelah penyerahan. Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi, dan tak mempunyai hak mengawasi Hong Kong," ujar Zhao.
Pada Desember 1984 mantan perdana menteri Cina Zhao Ziyang dan mantan perdana menteri Inggris Margaret Thatcher menandatangani Sino-British Joint Declaration. Di bawah kesepakatan itu, Inggris setuju menyerahkan kembali kendali atas Hong Kong kepada Cina. Namun terdapat syarat-syarat menyertainya, seperti pemberian tingkat otonomi daerah yang tinggi dan mempertahankan hak-hak tertentu yang tidak diberikan di Cina daratan.
Disepakati pula bahwa Hong Kong akan melanjutkan sistem ekonomi kapitalis yang berbeda dengan model komunis Cina. Perjanjian itu berlaku untuk 50 tahun ke depan atau hingga 2047.