REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan bahwa 50 persen pegawai negerinya wajib kembali bekerja di kantor mulai 7 Juni waktu setempat. Para pegawai negeri tersebut termasuk yang bekerja di otoritas federal dan semua kementerian.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (4/6), keputusan masuk kerja tersebut sekaligus mengurangi pegawai yang bekerja di rumah. Pekan lalu, pemerintah UEA sudah mulai mengantorkan 30 persen PNSnya.
"Langkah ini sebagai upaya mengembalikan kenormalan kerja pemerintah, maka perlu kembalinya pegawai ke kantor secara bertahap," tulis pengumuman dari pemerintah UEA.
Pemerintah UEA sudah menetapkan standar kerja bagi para PNSnya. Terdapat kategori PNS yang dibolehkan tetap kerja dari rumah yaitu perempuan hamil dan orang dengan penyakit kronis (asma, diabetes). Namun, mereka wajib membuktikannya dengan laporan medis.
Kemudian, PNS dengan kategori berusia lanjut juga dibolehkan bekerja dari rumah. Sebab, mereka masuk kategori rawan tertular corona karena imunitasnya rendah.
Di sisi lain, Pemerintah UEA meminta sektor swasta mulai membuka kantornya untuk para karyawan agar tak lagi bekerja dari rumah. Namun, prokotol kesehatan wajib dipenuhi oleh pihak kantor dan karyawan demi keselamatan semua pihak.
Pemerintah UEA tengah mengkaji sistem absensi yang tepat saat kembali bekerja. Diharapkan sistem itu memudahkan pegawai yang bekerja dari rumah maupun di kantor.