Kamis 04 Jun 2020 16:11 WIB

Separuh Pegawai Negeri Uni Emirate Arab akan Kembali Bekerja

Pegawai negeri Uni Emirate Arab yang memiliki kriteria tertentu bisa kerja dari rumah

Rep: Rizky Surya/ Red: Nur Aini
Lanskap Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirate Arab
Foto: bbc
Lanskap Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirate Arab

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan bahwa 50 persen pegawai negerinya wajib kembali bekerja di kantor mulai 7 Juni waktu setempat. Para pegawai negeri tersebut termasuk yang bekerja di otoritas federal dan semua kementerian.

Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (4/6), keputusan masuk kerja tersebut sekaligus mengurangi pegawai yang bekerja di rumah. Pekan lalu, pemerintah UEA sudah mulai mengantorkan 30 persen PNSnya.

Baca Juga

"Langkah ini sebagai upaya mengembalikan kenormalan kerja pemerintah, maka perlu kembalinya pegawai ke kantor secara bertahap," tulis pengumuman dari pemerintah UEA.

Pemerintah UEA sudah menetapkan standar kerja bagi para PNSnya. Terdapat kategori PNS yang dibolehkan tetap kerja dari rumah yaitu perempuan hamil dan orang dengan penyakit kronis (asma, diabetes). Namun, mereka wajib membuktikannya dengan laporan medis.

Kemudian, PNS dengan kategori berusia lanjut juga dibolehkan bekerja dari rumah. Sebab, mereka masuk kategori rawan tertular corona karena imunitasnya rendah.

Di sisi lain, Pemerintah UEA meminta sektor swasta mulai membuka kantornya untuk para karyawan agar tak lagi bekerja dari rumah. Namun, prokotol kesehatan wajib dipenuhi oleh pihak kantor dan karyawan demi keselamatan semua pihak.

Pemerintah UEA tengah mengkaji sistem absensi yang tepat saat kembali bekerja. Diharapkan sistem itu memudahkan pegawai yang bekerja dari rumah maupun di kantor.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Baqarah ayat 196)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement