Kamis 04 Jun 2020 17:42 WIB

Jaksa akan Tingkatkan Dakwaan ke Pembunuh Floyd

Dakwaan terhadap Derek Chauvin akan dinaikkan dari tingkat tiga ke dua.

Anggota masyarakat yang mengenakan kaos dengan wajah George Floyd menghadiri protes dalam bentuk demonstrasi prosesi pemakaman sebagai tanggapan atas kematian George Floyd, Miramar, Florida, AS, 03 Juni 2020. Prosesi pemakaman yang dikawal polisi, memimpin oleh COOL (Created Out of Love) Gereja, melambangkan hari berkabung di seluruh dunia
Foto: EPA-EFE/CRISTOBAL HERRERA
Anggota masyarakat yang mengenakan kaos dengan wajah George Floyd menghadiri protes dalam bentuk demonstrasi prosesi pemakaman sebagai tanggapan atas kematian George Floyd, Miramar, Florida, AS, 03 Juni 2020. Prosesi pemakaman yang dikawal polisi, memimpin oleh COOL (Created Out of Love) Gereja, melambangkan hari berkabung di seluruh dunia

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Kejaksaan Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, akan berusaha meningkatkan tuntutan terhadap Derek Chauvin, bekas anggota kepolisian Minneapolis yang membunuh seorang warga kulit hitam, George Floyd. Pembunuhan Floyd memicu gelombang protes di AS pada beberapa hari terakhir.

Informasi itu disampaikan oleh Senator Amy Klobuchar, Rabu (3/6). Ia menambahkan kejaksaan juga akan menuntut tiga anggota kepolisian lainnya yang membiarkan Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya, sampai pemuda itu kehabisan napas.

Baca Juga

Floyd, 46, tewas setelah lehernya ditekan dengan lutut Chauvin, seorang polisi kulit putih, selama hampir sembilan menit pada 25 Mei. Insiden itu memicu protes massa yang menentang aksi brutal polisi terhadap warga Amerika keturunan Afrika, lima bulan sebelum pemilihan presiden pada November 2020.

Klobuchar, senator dari Minnesota dan salah satu kandidat wakil presiden untuk Joe Biden, mengatakan Jaksa Negara Bagian Minnesota, Keith Ellison, berupaya meningkatkan tuntutan terhadap Chauvin, 44, dari pembunuhan tingkat tiga ke tingkat dua.

Dalam sistem hukum AS, pembunuhan tingkat tiga berarti pelaku tidak sengaja membunuh dan mencelakai korban. Sementara pembunuhan tingkat dua berarti pelaku membunuh korban tanpa didahului rencana.

Tuntutan pidana baru yang direncanakan jaksa dapat membuat Chauvin dipenjara sampai 40 tahun atau 15 tahun lebih lama daripada ancaman kurungan maksimal pembunuhan tingkat tiga.

Lewat cicitannya di media sosial Twitter, Klobuchar mengatakan tiga anggota kepolisian lain yang terlibat dalam insiden itu juga akan dituntut. "Ini adalah langkah penting penegakan hukum," kata dia.

Beberapa sumber, sebagaimana dikutip Star Tribune, mengatakan tiga polisi lainnya, Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, akan menerima tuntutan pidana karena membantu dan membiarkan pembunuhan terjadi. Star Tribune merupakan koran yang bermarkas di Minnesota.

Sejauh ini, kejaksaan belum dapat dimintai keterangan.  Saat dihubungi via telepon, Earl Gray, penasihat hukum Lane, mengatakan ia belum menerima informasi kliennya akan menerima tuntutan pidana. Penasihat hukum dari anggota polisi lainnya belum memberi tanggapan atas informasi tersebut.

Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd, lewat Twitter mengatakan keluarga korban melihat pemberitaan media sebagai "momen yang manis sekaligus pahit". Keluarga Floyd "bersyukur" Ellison berusaha meningkatkan tuntutan pidana terhadap Chauvin, serta menuntut tiga polisi lain yang terlibat.

"Ini adalah langkah yang penting guna mencapai keadilan, kami bersyukur keputusan penting ini dibuat sebelum jasad George Floyd dikebumikan," kata Crump dalam pernyataan tertulisnya.

Pengunjuk rasa sejak pekan lalu menuntut tiga polisi lainnya dihukum. Tewasnya Floyd memicu aksi massa yang kerap berujung pada kegiatan merusak fasilitas umum dan penjarahan di beberapa kota besar. Puluhan ribu orang turun ke jalan di puluhan kota di AS selama delapan hari berturut-turut guna memprotes kematian Floyd dan menentang aksi brutal kepolisian terhadap warga kulit hitam AS.

Otoritas masing-masing kota pun memberlakukan kebijakan tidak biasa, seperti menetapkan jam malam, mengerahkan anggota kepolisian lengkap dengan peralatan mengusir massa, menggelar patroli dengan senjata lengkap, mengelilingi pusat kota, dan berteriak ke arah demonstran bersamaan dengan dengung suara helikopter yang melintas di atas keramaian.

Meskipun banyak pengunjuk rasa yang menggelar aksi damai, beberapa oknum merusak fasilitas umum dan menjarah pertokoan. Bentrok antara petugas dan demonstran juga tersebar di beberapa wilayah.

sumber : Reuters/antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement