REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Desa Giripurno, Kota Batu akan mulai dilaksanakan 6 sampai 19 Juni 2020. Hal ini berarti warga setempat akan dikarantina selama 14 hari ke depan.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu M Chori menjelaskan, pelaksanaan karantina akan dipimpin oleh Camat Bumiaji selaku Ketua PSBL. Ia dibantu oleh unsur TNI/POLRI dan SKPD terkait serta pihak desa. "Dan wilayah yang dikarantina akan dijaga 24 jam oleh aparat TNI/ Polri/Satpol/Linmas/Ormas," ucap Chori dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/6) malam.
Pemerintah Kota Batu akan menyiapkan dua shelter di Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu. Pendirian wadah ini untuk keperluan masyarakat mandi dan mengganti baju. Bahkan, shelter juga menjadi tempat disinfeksi masyarakat setelah melakukan pengiriman ke luar kota.
Pada proses pengiriman sayur warga setempat, Chori menegaskan akan melakukan penataan melalui SOP. Kebijakan ini bertujuan agar petani dan pengepul sayuran aman dalam melaksanakan kegiatannya. Apalagi mereka acap melakukan pengiriman sayur ke luar kota.