Sabtu 06 Jun 2020 14:39 WIB

Jelang Pilkada, KPU Tangsel Tambah 384 Unit TPS

Pilkada Tangsel mendatang tercatat ada sebanyak 2.882 TPS.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menambah 384 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada akhir tahun 2020. Sehingga Pilkada Tangsel mendatang tercatat sebanyak 2.882 TPS.

Sebelumnya sebanyak 2.498 unit TPS sudah disiapkan pagelaran Pilkada. Lalu dilakukan penambahan berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2020 lalu.

"Penambahan TPS tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan akibat imbas wabah virus corona, yang membatasi jumlah orang pada TPS dari 800 orang menjadi 500 orang," ujar Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).

Meski adanya penambahan unit TPS, Bambang mengaku tak ada penambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Tangsel.  KPU lebih memilih untuk melakukan efisiensi anggaran yang telah tersedia, sebesar Rp69 miliar.

"Kami upayakan dulu efisiensi yang sudah ada. Mudah-mudahan kami enggak meminta anggaran lagi, karena kita semangatnya harus juga semangat efisien. Karena salah satu prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu itu adalah efisien," ujar Bambang.

Efisiensi tersebut salah satunya mengurangi kegiatan yang mengumpulkan banyak peserta, terlebih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel masih diberlakukan.

"Ada beberapa kegiatan yang didesain ulang misalnya jalan sehat. Jalan sehat itu melibatkan orang banyak, nah sosialisasi-sosialisasi itu kan bisa saja tidak dihilangkan, tapi kami bisa ubah, desain ulang. Misalnya dalam bentuk pemberitahuan saja kita kirim surat ke RT, RW, kan lebih murah," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement