REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komplotan penipu yang beroperasi di Malang Raya meraup uang ratusan juta rupiah dari modus penipuan berkedok bisnis rental mobil. Polres Malang Kota menciduk dua orang yang menjadi pelaku penipuan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengungkapkan, dua orang yang dibekuk berinisial DM dan NJ. "DM berpura-pura menawarkan bisnis, sedangkan NJ sebagai penadah mobil," jelas Tatang pada Kamis (15/12).
Menurut Tatang, mereka sudah beroperasi sejak Juli lalu. DM selama ini bertugas menjaring korbannya dengan menawarkan kerja sama bisnis rental mobil. DM mendatangi para pemilik mobil agar bersedia meminjamkan kendaraan untuk ia bawa. "DM bilang akan menggunakan untuk rental mobil dengan biaya Rp 200 ribu per hari," papar Tatang.
Dari uang sewa Rp 200 ribu tersebut, DM menjanjikan Rp 150 ribu bagi pemilik mobil dan Rp 50 menjadi bagiannya. Namun, setelah korban berhasil dirayu untuk meminjamkan kendaraan, DM justru menggadaikan mobil itu melalui perantara NJ. Setiap mobil digadaikan antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. "Mobil digadaikan ke orang-orang secara berantai dan ini yang masih kita telusuri, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Tatang.
Cara komplotan tersebut beraksi terhitung lihai karena bisa mengumpulkan uang dalam jumlah fantastis hingga Rp 850 juta. Total kendaraan yang digadaikan mencapai 25 unit mobil dari berbagai daerah di Malang Raya. Kasus ini mencuat pada awal November saat para korban melapor ke kepolisian karena curiga telah ditipu.
Tercatat ada empat korban yang telah melapor ke polisi. Rata-rata mereka curiga karena setelah mobil dipinjamkan tidak ada setoran uang rental sebagaimana yang DM janjikan. DM juga susah untuk dihubungi. Setelah polisi melakukan penelusuran, DM akhirnya dibekuk di rumahnya yang berada di Blimbing Kota Malang. Sedangkan NJ ditangkap setelah dipancing oleh aparat.
"Saya memperoleh komisi Rp 500 ribu untuk setiap mobil yang bisa digadaikan," ungkap NJ yang merupakan karyawan perusahaan leasing tersebut.
Akibat perbuatannya, DM dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan NJ dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kini mereka berdua masih dimintai keterangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Saat ini polisis baru menemukan enam mobil milik empat pelapor. Polisi masih menelusuri keberadaan 19 mobil lain yang belum ditemukan. "Dari enam mobil ada salah satu mobil yang kami temukan di pinggir jalan di depan Stasiun Blimbing karena tiba-tiba ada orang menelpon polisi mengabarkan," imbuh Tatang.