Ahad 07 Jun 2020 21:31 WIB

Keserentakan Pilkada-Pileg Daerah Direncanakan Mulai 2027

Draf RUU Pemilu mengatur soal keserentakan pilkada dan pemilihan anggota DPRD.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan draf RUU Pemilu mengatur soal keserentakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Rencananya, penyerentakan baru akan dimulai 2027 mendatang. 

Alasannya, agar tidak ada masa jabatan kepala daerah yang berkurang. "Kita ingin tetap seluruh masa jabatan kepala daerah baik bupati wali kota dan gubernur masa jabatannya lima tahun," kata Saan dalam diskusi daring, Ahad (7/6).

Baca Juga

Kendati demikian, Saan mengatakan hal tersebut belum menjadi keputusan resmi. Ia menuturkan seharusnya pilkada diserentakan pada 2024.

Namun, ia menilai perlu adanya normalisasi pilkada sehingga pilkada baru diserentakan pada 2027. "Jadi 2022 masih ada keinginan untuk pilkada, 2023 masih ada keinginan pilkada," jelasnya.

Sedangkan pada 2024 mendatang, Saan menjelaskan pelaksanaan pemilu tidak akan jauh berbeda dengan pemilu 2019 lalu. Pemilu serentak 2019 lalu terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPRD provinsi, dan pemiliham anggota DPRD kabupaten/ kota.

Di dalam pasal 4 draft RUU Pemilu yang diunggah laman rumahpemilu.org, pemilu dibagi menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional yaitu terdiri dari pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, dan pemilu anggota DPD.  Sedangkan pemilu daerah terdiri dari pemilu gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian di pasal 5 draft RUU Pemilu, pemilu nasional dan pemilu digelar lima tahun sekali. Pemilu nasional diselenggarakan dua tahun setelah pemilu daerah. Sedangkan pemilu daerah diselenggarakan tiga tahun setelah pemilu nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement