Selasa 09 Jun 2020 23:23 WIB

Kejaksaan Cabut Tuntutan Korupsi Terhadap Sekutu Najib Razak

Jaksa mencabut 46 tuntutan terhadap orang dekat Najib Razak.

Red: Nidia Zuraya
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Foto: ABC News
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan di Malaysia pada Selasa (9/6) mencabut tuntutan untuk tindak korupsi terhadap sekutu mantan perdana menteri Najib Razak, yang partainya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), kembali berkuasa di Negeri Jiran. UMNO kembali bergabung dengan koalisi baru pemerintah tiga bulan lalu setelah sempat kalah pada pemilihan umum karena skandal korupsi.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membebaskan Musa Aman, seorang tokoh senior partai UMNO, yang pernah menjabat sebagai pimpinan wilayah Sabah. Vonis bebas diberikan setelah jaksa mencabut 46 atau keseluruhan tuntutan terhadap orang dekat Najib Razak itu.

Baca Juga

Musa mulanya diduga menerima suap karena memberikan izin konsesi kayu dan pencucian uang. Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad, mengatakan tuduhan itu merupakan "persekusi politik".

Jaksa tidak menyebutkan alasan mencabut dakwaan terhadap kasus pencucian uang dan penyuapan senilai 403 juta ringgit (sekitar Rp1,3 miliar). Koalisi dari pihak oposisi, Pakatan Harapan, menyebut keputusan itu "membingungkan dan mengecewakan".