Selasa 09 Jun 2020 23:09 WIB

Kemendagri Minta Penyelenggara Realokasi Anggaran Pilkada

Kemendagri minta penyelenggara realokasi anggaran untuk tambahan dana pilkada.

Rep: Mimi Kartika / Red: Bayu Hermawan
Akmal Malik
Foto: Puspen Kemendagri
Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penyelenggara pemilu melakukan realokasi dan refocusing anggaran Pilkada 2020 untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian standar protokol pencegahan Covid-19. Tambahan anggaran pilkada akan dimaksimalkan terlebih dahulu dari dana yang sudah ada di masing-masing penyelenggara.

"Kalau pun kemudian dalam praktiknya dibutuhkan penambahan, barulah kita akan dibebankan kepada APBN itu. Jadi kita berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan alokasi dana yang masih ada di daerah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam diskusi virtual 'Polemik dan Solusi Pilkada 2020', Selasa (9/6).

Baca Juga

Akmal berharap, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengajukan tambahan anggaran pilkada. Mereka diminta mengoptimalkan dana yang sudah ada untuk kebutuhan standar protokol kesehatan dalam melaksanakan pilkada.

Kemendagri meminta penyelenggara pemilu melakukan pengalihan dana dari kegiatan ke kegiatan lain yang membutuhkan protokol kesehatan. Akmal menyebutkan, beberapa penyelenggara pemilu di daerah seperti Tangerang Selatan, Anambas, dan Halmahera Selatan, yang tidak ada penambahan anggaran.

Bahkan, kata dia, Bawaslu Kepulauan Riau terjadi kelebihan anggaran yang kemudian dikembalikan untuk dapat memenuhi kebutuhan KPU. Kemendagri akan terus mendorong realokasi dan refocusing dana pilkada di masing-masing KPU daerah dan Bawaslu daerah.

"Ini tentunya praktik-praktik ini kita sisir agar kegiatan Pilkada ini tetap dengan melakukan realokasi dan refocusing terhadap dana yang sudah ada," kata Akmal.

Di sisi lain, ia mengatakan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memiliki konsekuensi terhadap membengkaknya anggaran. Hal itu juga terjadi pada pemilu legislatif di Korea Selatan karena kebutuhan alat pelindung diri (APD) dan hal lainnya untuk menjalankan protokol kesehatan.

Menurut Akmal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember adalah momentum di samping dampak ekonomi akibat wabah virus corona ini. Pendapatan pemerintah pusat dan daerah menurun, sehingga ia tak bisa memastikan anggaran untuk persiapan pilkada akan tersedia tahun depan.

"Pertanyaannya kita apakah 2021 ada anggaran enggak? Ini pertanyaan juga harus kita pikirkan. Nah sekarang anggarannya masih ada," ucap Akmal.

KPU merencanakan tahapan pemilihan akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dengan demikian, KPU meminta kebutuhan penyesuaian tahapan baik anggaran atau barang/jasa dalam menerapkan protokol kesehatan dipenuhi sebelum tahapan lanjutan dilaksanakan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement