REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan tengah menginstruksikan kepada sekolah dan lembaga pendidikam untuk menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui online atau daring di tahun ajaran 2020/2021. Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang kebijakan PPDB itu yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Keputusan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nadiana, Kamis (11/6).
Nahdiana juga menyebut, keputusan tersebut didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ucap dia.
Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu dia juga mengatakan ditengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah.
"Prosesnya dilakukan secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," papar dia.
Dia menegaskan, kebijakan PPDB DKI Jakarta kali ini diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
Yakni dengan membuka berbagai jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK, diantaranya dengan
1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus
2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.
3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing
4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.
5. Jalur Pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak-anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru).
6. Jalur Luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
1. Jenjang PAUD dan SLB dilaksanakan pada tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020.
a. Pendaftaran : 22 Juni – 4 Juli 2020
b. Pengumuman: 6 Juli 2020
c. Lapor Diri: 7 – 10 Juli 2020
2. Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan pada tanggal 27 Juli – 5 Agustus 2020.
a. Pendaftaran : 27 – 30 Juli 2020
b. Pengumuman: 3 Agustus 2020
c. Lapor Diri: 4 – 5 Agustus 2020
3. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada tanggal 15 Juni – 9 Juli 2020.
"Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara daring," ujarnya.