Kamis 11 Jun 2020 16:03 WIB

MUI Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Saat Sholat Jumat

Pelaksanaan khutbah Jumat juga dipersingkat dan membaca surat-surat pendek.

Suasana shalat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Menteng Jakarta (5/6). Shalat Jumat perdana di masa pandemi itu dilaksanakan dengan protokol kesesatan yang ketat.
Foto: Dok MASK
Suasana shalat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Menteng Jakarta (5/6). Shalat Jumat perdana di masa pandemi itu dilaksanakan dengan protokol kesesatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah. Terutama saat pelaksanaan Sholat Jumat.

"Untuk DKI Jakarta saya sampaikan dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah shalat Jumat namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Munahar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6).

Kendati begitu, dia mengatakan di daerah dengan penyebaran Covid-19 yang banyak agar tidak melakukan kegiatan berjamaah di masjid. Dia mengatakan protokol kesehatan itu agar diterapkan di masjid, termasuk menaati peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan tetap menjaga keamanan yang ada sehingga pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan baik.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam untuk memperpendek waktu khutbah Shalat Jumat saat wabah Covid-19 agar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.

Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek. Inti dari fatwa itu adalah agar ibadah berjamaah tetap dilakukan tetapi ada pembatasan waktu sehingga jamaah tidak terlalu lama terpapar dalam kerumunan.

"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat sholat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Fatwa tentang penyelenggaraan Sholat Jumat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 itu juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan shaf sholat. Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan shalat bersama.

Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal sholat berjamaah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.

Sementara itu, jika merujuk pada aturan nasional soal protokol di rumah ibadah berbagai agama, sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement