REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan kereta api regulai mulai besok (12/6) dan akan menerapkan ketentuan baru. VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta nantinya calon penumpang harus datang ke stasiun lebih awal.
“Perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni, Kamis (11/6).
Joni menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya. Pemeriksaan berkas akan dilakukan sebelum penumpang diizinkan masuk ke area peron stasiun.
“Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban,” tutur Joni.