Kamis 11 Jun 2020 17:06 WIB

Penumpang Kereta Diminta Datang Lebih Awal

Penumpang diminta sudah tiba paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6). VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta nantinya calon penumpang harus datang ke stasiun lebih awal.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6). VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta nantinya calon penumpang harus datang ke stasiun lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan kereta api regulai mulai besok (12/6) dan akan menerapkan ketentuan baru. VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta nantinya calon penumpang harus datang ke stasiun lebih awal.

“Perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni, Kamis (11/6).

Baca Juga

Joni menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya. Pemeriksaan berkas akan dilakukan sebelum penumpang diizinkan masuk ke area peron stasiun.

“Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban,” tutur Joni.