REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menjamin hak pilih bagi pasien Covid-19 tetap dapat diakomodasi saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara.
"Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (11/6).
Tidak hanya datang ke tempat perawatan pasien Covid-19, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dengan menerapkan pemungutan suara yang menyediakan bilik khusus dan juga mendatangi tempat perawatan pasien Covid-19, menurut dia, merupakan bentuk upaya mengakomodasi seluruh pemilih yang memiliki hak pilih pada pilkada.
Kemudian, pemisahan bilik suara juga bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 serta mengurangi kekhawatiran pemilih untuk datang memberikan hak suara mereka ke TPS. "Kekhawatiran soal tinta tanda sudah mencoblos juga kita pikirkan, nantinya tidak mencelupkan jari ke tinta, rencananya akan diteteskan pakai pipet tetes," ujarnya.
Hal tersebut, menurut dia, dilakukan guna mengurangi kekhawatiran pemilih terhadap risiko penyebaran Covid-19 melalui tinta tesebut, meskipun dalam berbagai penelitian virus tidak bisa hidup dalam tinta ungu itu sebab memiliki kandungan yang bisa membunuh virus.
KPU menyebutkan tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Namun menurut dia, pilkada bisa saja ditunda kalau anggaran dan peralatan pelindung diri tidak dapat didistribusikan tepat waktu.