REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tuntutan satu tahun penjara untuk dua terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak bisa diterima akal sehat. Ia pun membandingkan Bahar bin Smith yang dituntut enam tahun penjara untuk kasus penganiayaan.
"Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," ucapnya dalam pesan singkat, Jumat (12/5).
Sementara itu, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal bagi dua terdakwa penyerang Novel Baswedan. Lembaga antirasuah mengatakan, pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/6).
Ali mengatakan, kasus Novel tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum karena secara nyata ada penegak hukum, yakni pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu. "Kami juga telah mendengar tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," katanya.
KPK, Ali melanjutkan, juga memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. "Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ia dituding menganiaya dua remaja di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemudian memutuskan Bahar terbukti bersalah dalam persidangan pertengahan tahun lalu. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
Tuntutan dan vonis itu jauh lebih lama dari yang dihadapi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang Novel. Mereka dituntut penjara 1 tahun karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa.